JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos mengantongi paspor negara lain. Hal itu lah yang membuat KPK kesulitan menangkap yang bersangkutan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan dirinya pernah menemukan Tannos di salah satu negara tetangga.
"Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter Polsi. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (12/8/2023).
Dia mengungkap Tannos saat itu tak bisa ditangkap karena mengantongi paspor negara lain dan namanya berbeda.
"Kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika," ujarnya.