Negara Rampas Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg dari Zarof Ricar

Nur Khabibi
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara, uang Rp915 miliar dari kediamannya juga disita negara. (Foto: vozpublica.id Nur Khabibi)

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim memutuskan uang Rp915 miliar dan 51 kg emas yang disita dari kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dirampas untuk negara. Hal itu karena, Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul uang dan emas tersebut. 

"Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg bagi seorang PNS," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). 

"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya," tutur dia melanjutkan. 

Rosihan melanjutkan, perampasan dilakukan juga karena ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan perkara tertentu.

"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Dirut Antam Ungkap Penyebab Emas Batangan Langka di Pasaran

Nasional
1 hari lalu

Terungkap! Antam Masih Impor 30 Ton Emas dari Australia dan Singapura

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA

Nasional
3 hari lalu

Harga Emas Antam Terbang Lagi Hari Ini, Dijual Nyaris Rp2,2 Juta per Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal