Berdasarkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2023, Zarof memiliki kekayaan yang sah sebanyak Rp8.819.909.790. Hakim juga menyebutkan, perampasan dilakukan guna memberikan efek jera.
"Bahwa perampasan aset juga bertujuan memberikan efek jera atau yang optimal dimana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," tuturnya.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut umum dimana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara," imbuhnya.
Selain itu, rekening milik Zarof tetap dilakukan pemblokiran guna pembuktian TPPU. Diketahui, Zarof divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara untuk Zarof Ricar.