KPK Ungkap Modus Pejabat Kemnaker Peras TKA: Ulur-Ulur Waktu Penyelesaian Izin

Danandaya Arya Putra
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. Modus pemerasan dilakukan dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeras Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu dilakukan dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian izin. 

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik pemerasan tersebut. Adapun, tersangka PCW, ALF, dan JMS, akan memberitahu kekurangan berkas kepada pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah dokumen RPTKA selesai diterbitkan.

Sedangkan, bagi pemohon yang tak memberi atau menjanjikan uang tak akan diinformasikan terkait kekurangan berkas. Bahkan, waktu penyelesaian izin akan diulur-ulur.

"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Bagi pemohon yang diinformasikan maka akan mendatangi kantor Kemnaker. Di situ, mereka dalam pertemuan itu PCW, ALF dan JMS yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan dokumen RPTKA, dan meminta sejumlah uang.

"Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kemenag akan Gandeng BLKK Kemnaker Bekali Santri di Dunia Industri

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 2 Rumah Eks Dirjen Kemnaker, Diduga Dibeli dari Hasil Peras TKA

Megapolitan
2 hari lalu

Perempuan Peras Pria gegara Utang di Depok, Ancam Bakar Rumah hingga Kantor

Nasional
2 hari lalu

Duh! Perusahaan Ogah Pekerjakan Gen Z gegara Nggak Punya Soft Skill

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal