JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa para tersangka dan pihak terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Angka tersebut jauh dari yang diterima para tersangka, yakni Rp53,7 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan empat tersangka terkait kasus yang dimaksud pada Kamis (17/7/2025).
"Hingga saat ini para pihak termasuk para Tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,51 miliar," kata Setyo.
Setyo menjelaskan para tersangka memeras TKA tersebut dari periode 2019-2024. Adapun, masing-masing tersangka menerima uang dengan jumlah yang berbeda. Berikut rinciannya: