KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Nur Khabibi
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.

Kempat tersangka yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Pantauan di lokasi, para tersangka terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.25 WIB. 

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, mereka digiring petugas lembaga antirasuah menuju ruang konferensi pers. 

"Berdasarkan kecukupan bukti pada proses yang telah dilakukan oleh para penyidik, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 yang lalu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025). 

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK Sita Ruko hingga Rumah terkait Kasus Pemerasan Kemnaker, Senilai Rp4,9 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

KPK Sita Aset Tersangka Pemerasan WNA di Kemnaker, Nilainya Tembus Rp6,6 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan terkait Kasus Pemerasan WNA di Kemnaker

Nasional
4 bulan lalu

Eks Sekjen Kemnaker Irit Bicara setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Pemeresan TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal