JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menegaskan aturan fleksibilitas kerja bukan dibuat agar para aparatur sipil negara (ASN) lebih santai dalam bekerja. Aturan itu justru merupakan investasi pemerintah membangun birokrasi yang gesit, manusiawi, dan berorientasi masa depan.
"Fleksibilitas kerja tidak serta merta berarti memberikan kelonggaran disiplin pegawai ASN untuk dapat bekerja lebih santai," ujar Purwadi dalam video yang diterima iNews.id, Jumat (20/6/2025).
Dia menjelaskan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah dengan tegas mengatur fleksibilitas kerja berpedoman pada kode etik dan kode perilaku ASN.
Oleh karena itu, dia menegaskan ASN harus tetap menjunjung tinggi komitmen dan tanggung jawab sebagai pelayan publik meski bekerja secara fleksibel.
"Kebijakan ini justru menuntut adanya pengawasan dan penjaminan akuntabilitas," tutur dia.
Purwadi menyatakan fleksibilitas kerja menggeser fokus pengawasan. Dia mengatakan fokus tersebut beralih dari kehadiran fisik menuju capaian kinerja berbasis output yang lebih berdampak.