Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Adapun fleksibilitas kerja terbagi dua, yaitu secara lokasi dan waktu. Fleksibilitas kerja secara lokasi merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal Pegawai ASN (work from anywhere/WFA) atau bekerja dari mana saja, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Sementara itu, fleksibilitas kerja Secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas kerja ini dapat berupa: fleksibilitas kerja sif dan fleksibilitas kerja dinamis.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait kriteria tugas kedinasan pada fleksibilitas kerja secara waktu. Pada kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja sif, di antaranya tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari delapan jam tiga puluh menit dalam sehari, contohnya pengawasan sistem IT, pelayanan pada IGD, menjaga keamanan.
Kemudian, tugas kedinasa yang memiliki hari kerja lebih dari 5 hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja dalam satu minggu melebihi 37,5 jam, yakni kepabeanan di bandara/pelabuhan, Imigrasi di bandara/pelabuhan internasional).
Kemudian, kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja dinamis yaitu, tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan, contohnya tugas diplomasi atau kerja sama luar negeri, melakukan riset, menyusun naskah kebijakan.
Lalu, tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus, seperti mengelola sistem informasi, pelaksanaan administratif rutin, pembuatan konten, desain, atau materi sosialisasi.