Aturan Baru Kementerian PANRB, ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel

Iqbal Dwi Purnama
Peraturan Menteri PANRB No.4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. (Foto: Diskominfotik Kabupaten Bengkalis)

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Adapun fleksibilitas kerja terbagi dua, yaitu secara lokasi dan waktu. Fleksibilitas kerja secara lokasi merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat dilakukan di kantor, rumah/tempat tinggal Pegawai ASN (work from anywhere/WFA) atau bekerja dari mana saja, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Sementara itu, fleksibilitas kerja Secara waktu merupakan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN yang dapat dilakukan dengan pengaturan waktu bekerja untuk memenuhi target kinerja dan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas kerja ini dapat berupa: fleksibilitas kerja sif dan fleksibilitas kerja dinamis.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait kriteria tugas kedinasan pada fleksibilitas kerja secara waktu. Pada kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja sif, di antaranya tugas kedinasan yang memiliki jam kerja lebih dari delapan jam tiga puluh menit dalam sehari, contohnya pengawasan sistem IT, pelayanan pada IGD, menjaga keamanan.

Kemudian, tugas kedinasa yang memiliki hari kerja lebih dari 5 hari kerja dalam satu minggu dengan akumulasi jam kerja dalam satu minggu melebihi 37,5 jam, yakni kepabeanan di bandara/pelabuhan, Imigrasi di bandara/pelabuhan internasional).

Kemudian, kriteria tugas kedinasan yang dapat melaksanakan fleksibilitas kerja dinamis yaitu, tugas kedinasan yang tidak terikat jam kerja instansi dan tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan, contohnya tugas diplomasi atau kerja sama luar negeri, melakukan riset, menyusun naskah kebijakan.

Lalu, tugas kedinasan yang tidak memerlukan supervisi atasan secara terus menerus, seperti mengelola sistem informasi, pelaksanaan administratif rutin, pembuatan konten, desain, atau materi sosialisasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

Bisnis
7 bulan lalu

Lengkap, Ini Rincian Surat Edaran ASN Bisa WFA, WFO dan WFH Mulai 24 Maret

Nasional
5 hari lalu

9.500 ASN Pusat bakal Kerja di IKN pada 2029

Buletin
8 hari lalu

Viral, 3 ASN Wanita Kota Pariaman Asyik Main Kartu saat Jam Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal