SUKOHARJO, vozpublica.id - Berkas perkara mantan penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dinyatakan lengkap. Berkas tersebut diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) dari Polres Sukoharjo, Senin (7/7/2025).
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi mengatakan, perkara yang menyeret advokat Zaenal Mustofa tersebut memasuki tahap ll. Pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo dianggap sudah lengkap.
"Terkait syarat formil dalam perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16 A, kemudian kami meminta penyidik untuk melakukan tahap ll," katanya.
Aji menyebut, tahap ll ini merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Sukoharjo. Setelah dinyatakan lengkap, JPU akan menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi untuk mengecek identitas dan BB nya, setelah selesai dan dicek sudah lengkap kita terima, kita proses penyusunan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Meski sudah memasuki tahap ll, Zaenal Mustofa saat ini masih menjadi tahanan Polres Sukoharjo. "Kemungkinan besar dipindahkan ke lapas," ucap Aji.
Penasihat hukum Zaenal Mustofa, Zaenal Abidin mengaku, kliennya telah diperiksa terkait masalah BAP dan barang buktinya. "Langkah setelah ini, ya nanti Kejaksaan akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri, tentunya nanti semuanya di uji di Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk dalam anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) tersebut terbukti memalsukan dokumen.