JAKARTA, vozpublica.id - Profil advokat ZM pengacara penggugat ijazah Jokowi menarik untuk disimak. Sebab, dia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen usai melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
ZM diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar sarjana hukum (SH). Dia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan sesama pengacara, Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023 lalu. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025).
"ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemarin. Selanjutnya segera kami kirim berkas-berkas ke JPU untuk tahap 1," kata Zaenudin, Selasa (22/4/2025).
ZM diketahui merupakan Zaenal Mustofa. Dia merupakan advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
Zaenal terdaftar sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukoharjo. Dia tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.