Tok! Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

SUKOHARJO, vozpublica.id – Zaenal Mustofa, mantan penggugat ijazah Jokowi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (9/9/2025). Vonis terhadap terdakwa kasus pemalsuan dokumen pendidikan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana menyatakan, Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Deni Indrayana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Risza Kusuma yang sebelumnya menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan pidana yang dilakukan terdakwa," kata Risza.
Jaksa menilai Zaenal bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Usai ditemui sidang, Deni mengatakan, putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. "1 tahun 6 bulan. Ya, JPU 2 tahun 3 bulan," katanya.
Sebelumnya, Zaenal Mustofa yang pernah masuk dalam anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) tersebut terbukti memalsukan dokumen. Zaenal Mustofa terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen setelah dilaporkan oleh Asri Purwanti, sesama pengacara, pada 16 Oktober 2023.