JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disepakati masuk prolegnas prioritas tahun 2025. Dia menargetkan RUU tersebut rampung pada tahun ini.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, Bob memastikan, DPR akan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation). Menurutnya, perlu juga dicermati apakah perampasan aset ini masuk ke dalam sektor pidana asal atau pidana tambahan.
"Isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam," katanya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset secara paralel akan dibahas bersamaan dengan RKUHAP. Nantinya, kata dia, Komisi III DPR RI akan menyelesaikam RKUHAP sekaligus RUU Perampasan Aset.
"Bersimultan itu artinya KUHAP, artinya KUHAP tetap jalan. Perampasan raset juga tetap jalan," ucapnya.