Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Libatkan Kacab Bank

JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant salah satu bank. Adapun, tindak pidana tersebut diketahui melibatkan kepala cabang pembantu (kacab) bank di Jawa Barat.
Dirtipideksus Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan, pengungkapan tindak pidana perbankan yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank.
"(Pembobolan) dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening di rekening dormant tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar yang terjadi pada 20 Juni 2025," ucap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Helfi menambahkan, sejak awal Juni 2025 jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kacab salah satu bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
"Kesimpulan pertemuan tersebut, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai timbal balik hasil," kata dia.
Dia menjelaskan, jaringan sindikat pembobol yang bertindak sebagai tim eksekutor memaksa kacab menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. Selain itu, mereka juga mengancam keselamatan kacab beserta keluarga jika tidak mau melaksanakan permintaan sindikat pembobol.