JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyebut, parlemen bisa mengambil alih atau takeover Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya terbuka kemungkinan RUU tersebut bisa diusulkan oleh DPR.
"Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja (DPR takeover RUU Perampasan Aset). Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," ujar Sturman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Meski demikian, Sturman menyebut, pengambil alihan usulan RUU Perampasan Aset harus ada pernyataan dari pemerintah.
"Tetapi itu harus ada pernyataan dulu, karena sudah diusulkan, gitu loh," kata dia.