Penjelasan Baleg DPR soal Peluang Ambil Alih RUU Perampasan Aset

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyebut, parlemen bisa mengambil alih RUU Perampasan Aset. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyebut, parlemen bisa mengambil alih atau takeover Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya terbuka kemungkinan RUU tersebut bisa diusulkan oleh DPR.

"Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja (DPR takeover RUU Perampasan Aset). Tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," ujar Sturman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Meski demikian, Sturman menyebut, pengambil alihan usulan RUU Perampasan Aset harus ada pernyataan dari pemerintah. 

"Tetapi itu harus ada pernyataan dulu, karena sudah diusulkan, gitu loh," kata dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Presiden Prabowo Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Nasional
1 bulan lalu

PKS Dukung DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
3 bulan lalu

Dasco Sebut RUU Perampasan Aset bakal Dibahas setelah Revisi KUHAP Rampung

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Mengaku Kaget Lihat Korupsi di Indonesia: Sangat Memprihatinkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal