JAKARTA, vozpublica.id - Kesepakatan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) menjadi buah bibir beberapa waktu terakhir. Kesepakatan itu disebut menjadi salah satu klausul bagi pemerintah Indonesia dalam negosiasi penurunan tarif resiprokal menjadi 19 persen.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia di laman resminya, dikutip Jumat (25/7/2025).
Gedung Putih juga mengatakan Pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan data pribadi WNI kepada AS sebagai bagian kesepakatan dagang antara kedua negara.
"Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika," demikian pernyataan Gedung Putih.
Presiden Prabowo Subianto pun buka suara terkait kabar tersebut. Dia menegaskan pemerintah masih terus melakukan negosiasi dengan AS.
Namun, dirinya tidak berbicara banyak mengenai nasib data-data tersebut.