JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M Sarmuji merespons isu yang berkembang terkait transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Sarmuji meyakini, pemerintah tidak akan melabrak UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional," kata Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Sarmuji, pernyataan resmi dari Gedung Putih juga menegaskan komitmen AS untuk tunduk pada hukum Indonesia dalam proses transfer data pribadi.
Sarmuji juga mengutip pernyataan resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut bahwa kerja sama tersebut bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan merupakan mekanisme hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
"Ini bukan tentang menyerahkan data, tapi tentang memperkuat kerangka hukum. Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” ujar Sarmuji.