JAKARTA, vozpublica.id - Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyiapkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum akan membawa dugaan kecurangan selama penyelenggaraan pilkada.
Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya dari Gerindra, Maulana Bungaran mengatakan bukti dugaan kecurangaan pilkada sudah dilaporkan ke Bawaslu namun tidak ditanggapi serius.
"Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ucap Maulana di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Maulana mengungkap dugaan pelanggaran KPU DKI selama penyelenggaran pilkada yakni formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.
Berdasarkan data yang diterima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.