JAKARTA, vozpublica.id - Tim hukum pasangan Calon Gubernur-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU DKI diduga melanggar profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta,” kata Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat Kamis (5/12/2024).
“Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar azas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” sambung dia.
Menurut Muslim, KPU DKI Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6.