Alasan Pramono Mekarkan Kelurahan Kapuk di Jakbar Jadi 3 Wilayah

JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung memekarkan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah. Keputusan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 September 2025.
Diketahui, rencana pemekaran sempat mandek selama 35 tahun sejak diusulkan warga pada 1990.
Pramono menjelaskan, alasan utama pemekaran dilakukan adalah jumlah penduduk Kelurahan Kapuk yang sudah tidak sebanding dengan kapasitas pelayanan. Saat ini, jumlah warga mencapai sekitar 174.000 jiwa, bahkan lebih banyak dibandingkan 15 kecamatan lain di Jakarta.
“Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174.000 jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan,” ujar Pramono di Kantor Kelurahan Kapuk, Selasa (30/9/2025).
Gubernur Jakarta itu memastikan masyarakat tidak perlu cemas terkait urusan administrasi kependudukan setelah adanya pemekaran. Pemprov Jakarta telah menyiapkan sistem pelayanan terpadu agar semua dokumen bisa disesuaikan dengan mudah, cepat dan tanpa biaya.