JAKARTA, vozpublica.id - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (5/12/2024). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
Tim Pemenangan RIDO Bidang Hukum dan Advokasi, Muslim Jaya Butarbutar mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya hukuman kepada para teradu kepada DKPP. Sebab, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan data pendukung.
“Kita serahkan ya kepada DKPP, kami serahkan sepenuhnya kepada DKPP apa yang pantas yang dihukum terhadap mereka, karena itu semuanya tergantung data-data yang kita berikan,” kata Muslim kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, jika dalam perkara ini terbukti adanya pelanggaran kode etik, ada hukuman yang bisa dijatuhkan kepada teradu.
“Aturannya ada dari mulai peringatan ringan, sampai dengan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” jelas dia.
Sebelumnya, Tim RIDO melaporkan jajaran ketua dan anggota KPU DKI Jakarta ke DKPP atas dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.