Raperda Kawasan Tanpa Rokok Resahkan Pengusaha Hotel-Restoran, Ini Respons Pramono

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

“Kami sudah buat survei, studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis. Kami pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan bukan antiregulasi. Tapi kami mohon jangan dibebani,” ucap Arini. 

“Tahun ini kami sudah benar-benar terpuruk. Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta,” imbuhnya.

Diketahui dalam draf Raperda KTR, Pasal 4 ayat (1) mengatur larangan merokok di sejumlah tempat mulai dari fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat hiburan malam, tempat kerja, dan tempat umum. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pramono soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Tak Boleh Ganggu UMKM

Jateng
4 hari lalu

Dinilai Bisa Turunkan Omzet, Komunitas Warteg Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Megapolitan
4 hari lalu

Asosiasi PKL dan Warteg di Jakarta Tolak Raperda KTR, Khawatir Omzet Berkurang

Megapolitan
4 hari lalu

Raperda KTR, Pramono: Pemilik Karaoke Harus Siapkan Tempat Merokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal