JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta ruang merokok disediakan di setiap fasilitas publik. Diketahui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih dibahas Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.
"Jadi intinya, semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," kata Pramono di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Pramono menekankan Raperda KTR dalam implementasinya tidak mengganggu pelaku UMKM di Jakarta. Dia mencontohkan tempat karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok, begitu pun tempat lainnya.
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya lah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang. Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta berkomitmen melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyatakan penyusunan regulasi dilakukan secara hati-hati dan transparan. Hal itu disampaikan usai menerima perwakilan Komite Peduli Jakarta (KPJ) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/9/2025).