BOGOR, vozpublica.id - Polisi menggerebek kamar salah satu apartemen di Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa (24/12/2024). Kamar tersebut ternyata dijadikan tempat penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggerebekan itu bermula dari adanya laporan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemen P2MI mendapatkan informasi adanya penampungan calon pekerja migran ke Timur Tengah secara ilegal di Kota Bogor.
"Pelapor bersama dengan tim mendatangi salah satu apartemen kamar nomor 10 lantai 6," kata Bismo di Bogor, Kamis (26/12/2024).
Di lokasi tersebut, polisi menemukan delapan perempuan calon TKW ilegal dan satu laki-laki berinisial MZ yang bertugas sebagai penjaga. Lalu, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan satu perempuan berinisial MK yang menyuruh MZ untuk menjaga para korban.