JAKARTA, vozpublica.id - Tarif listrik PLN Juli 2025 menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan pelaku industri di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa kebijakan tarif tetap ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6).
Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan Pemerintah tersebut. PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai Juli 2025 hingga September 2025 untuk berbagai golongan pelanggan:
Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar (token listrik) dan pascabayar. Tarif prabayar mengikuti tarif pelanggan nonsubsidi sesuai golongan daya masing-masing.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN pada Juli 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk: