JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025. Hal ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat hingga daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).