Menaker Ingatkan Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMP!

muhammad farhan
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli ingatkan upah sektoral harus ditetapkan lebih tinggi dari UMP (foto; Dok. Kemnaker)

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” ujar dia. 

Ia pun berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah. 

“Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Yassierli.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
9 bulan lalu

Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 

Megapolitan
10 bulan lalu

Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Megapolitan
10 bulan lalu

UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Bisnis
10 bulan lalu

Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal