Menaker Ingatkan Upah Minimum Sektoral Wajib Lebih Tinggi dari UMP!

muhammad farhan
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli ingatkan upah sektoral harus ditetapkan lebih tinggi dari UMP (foto; Dok. Kemnaker)

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengingatkan agar upah minimum sektoral ditetapkan lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus. Hal itu disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.

“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pesan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan UMP 2025 yang harus segera diumumkan segera. Untuk itu, pengumuman UMP paling lambat diminta pada 11 Desember 2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
9 bulan lalu

Pemprov Jabar Tetapkan Kabupaten Subang dan Kota Depok Dapat Kenaikan UMSK 

Megapolitan
10 bulan lalu

Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Megapolitan
10 bulan lalu

UMP Jakarta 2025 Diumumkan Hari Ini, Naik Berapa?

Bisnis
10 bulan lalu

Permenaker: Pengumuman UMP Paling Lambat 11 Desember, UMK 18 Desember

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal