Pada PP 23/2024, penggunaan gerbang tol juga saat ini ditambahkan ketentuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem transaksi tol nirsentuh.
Pada pasal 69 ayat (4) dijelaskan, penggunaan gerbang tol dilakukan dengan 3 ketentuan. Pertama, gerbang tol digunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol. Kedua, gerbang tol dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan perekaman asal dan/atau tujuan gerbang dan fasilitas pembayaran dalam hal transaksi menggunakan uang elektronik.
Ketiga, gerbang tol tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.
Kemudian, pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.
Pada Pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.
Saat sistem tanpa sentuh jalan tol diterapkan, apabila pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.
Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung apabila denda administrasi tingkat I tidak dipenuhi.
Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung denda administratif tingkat II tidak dipenuhi.