Aturan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Resmi Terbit, Simak Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 24 tentang Jalan Tol yang mengatur sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lande Free Flow (MLFF). (foto: MPI)

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Regulasi ini mengatur sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lande Free Flow (MLFF).

Mengutip laman resmi jdih.pu.id, Jumat (24/5/2024), PP 23/2024 sekaligus mencabut PP Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menjadi PP Nomor 17 Tahun 2021.

Melalui PP Nomor 23/2024 ini, pemerintah memasukkan komponen baru untuk mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran tol nir sentuh. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 66 tentang pengumpulan tarif tol.

Pada Pasal 67 dijelaskan bawha pengumpulan tarif tol dalam dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. Adapun sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud dapat berupa teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti.

Kemudian, pada Pasal 67 ayat (3) dijelaskan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) nantinya akan dikenakan biaya layanan sebagai bentuk imbal hasil dari investasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang memiliki teknologi pengumpulan tarif nirsentuh.

"Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan," tulis Pasal 67 ayat (3).

Melalui regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah akan menjamin seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas. Sebab, melalui teknologi pembayaran tanpa sentuh nantinya setiap gardu tol tidak diberikan palang, sehingga kendaraan dibebaskan untuk langsung melaju masuk jalan tol.

Nantinya, dengan adanya teknologi pembayaran teranyar itu transaksi yang dilakukan oleh pengendara tidak langsung diterima oleh Badan Usaha Jalan Tol, melainkan Badan Usaha Pelaksana dalam hal ini penyedia teknologi MLFF yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR.

"Menteri dapat bekerja sarna dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," tulis Pasal 67 ayat (3).

Pada ayat (11) dijelaskan kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan tarif tol dengan sistem transaksi elektronik nir sentuh sebagaimana dimaksud akan diatur melalui Peraturan Menteri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Aturan SPM Jalan Tol Dirombak, Operator Terancam Sanksi jika Tak Penuhi Standar

Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi

Nasional
4 bulan lalu

SHGB Bisa Diubah Jadi SHM, Simak Syarat dan Prosedurnya

Nasional
4 bulan lalu

Konstruksi Tol Yogyakarta-Bawen Ditargetkan Rampung 2027, Nilai Investasi Rp14,26 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal