Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan SPM Jalan Tol Dirombak, Operator Terancam Sanksi jika Tak Penuhi Standar
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Resmi Terbit, Simak Rinciannya

Jumat, 24 Mei 2024 - 20:11:00 WIB
Aturan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Resmi Terbit, Simak Rinciannya
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 Tahun 24 tentang Jalan Tol yang mengatur sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lande Free Flow (MLFF). (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Regulasi ini mengatur sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lande Free Flow (MLFF).

Mengutip laman resmi jdih.pu.id, Jumat (24/5/2024), PP 23/2024 sekaligus mencabut PP Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menjadi PP Nomor 17 Tahun 2021.

Melalui PP Nomor 23/2024 ini, pemerintah memasukkan komponen baru untuk mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran tol nir sentuh. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 66 tentang pengumpulan tarif tol.

Pada Pasal 67 dijelaskan bawha pengumpulan tarif tol dalam dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. Adapun sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud dapat berupa teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti.

Kemudian, pada Pasal 67 ayat (3) dijelaskan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) nantinya akan dikenakan biaya layanan sebagai bentuk imbal hasil dari investasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang memiliki teknologi pengumpulan tarif nirsentuh.

"Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan," tulis Pasal 67 ayat (3).

Melalui regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah akan menjamin seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas. Sebab, melalui teknologi pembayaran tanpa sentuh nantinya setiap gardu tol tidak diberikan palang, sehingga kendaraan dibebaskan untuk langsung melaju masuk jalan tol.

Nantinya, dengan adanya teknologi pembayaran teranyar itu transaksi yang dilakukan oleh pengendara tidak langsung diterima oleh Badan Usaha Jalan Tol, melainkan Badan Usaha Pelaksana dalam hal ini penyedia teknologi MLFF yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR.

"Menteri dapat bekerja sarna dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," tulis Pasal 67 ayat (3).

Pada ayat (11) dijelaskan kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan tarif tol dengan sistem transaksi elektronik nir sentuh sebagaimana dimaksud akan diatur melalui Peraturan Menteri.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut