Teknologi AI Kena Batunya, Midjourney Digugat Disney dan Universal Dituduh Langgar Hak Cipta

Motion Picture Association juga angkat suara, menyebut perlindungan hak cipta sebagai fondasi industri kreatif global. Mereka menegaskan bahwa penggunaan AI harus dilakukan dengan pendekatan seimbang. Tujuannya agar inovasi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak-hak para kreator.
Nilai Gugatan Tembus Rp320 Miliar
Disney dan Universal menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar per pelanggaran. Dengan lebih dari 150 karya yang diklaim telah dilanggar, nilai total gugatan dapat melebihi Rp320 miliar. Selain ganti rugi, kedua studio juga meminta pengadilan mengeluarkan larangan terhadap praktik pelanggaran serupa di masa mendatang.
Midjourney belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan ini. Namun dalam kasus serupa sebelumnya, perusahaan beralasan bahwa hasil gambar AI hanyalah rangkuman dari data pelatihan. Mereka menyamakan proses ini dengan cara seniman menyerap referensi visual untuk menciptakan karya baru.
Meski begitu, banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak cukup kuat untuk menghindari tanggung jawab hukum. Hak cipta teknologi AI kini menjadi isu yang sangat krusial dan bisa mengubah arah industri kreatif dunia.
Pelanggaran hak cipta teknologi AI yang menyeret Midjourney menjadi bukti nyata bahwa inovasi tidak boleh berjalan tanpa batas hukum. Gugatan dari Disney dan Universal bisa menjadi preseden penting dalam pengaturan penggunaan AI generatif secara global. Dunia kini menanti bagaimana pengadilan akan mengatur ulang garis batas antara kreativitas dan legalitas di era digital ini.
Editor: Dani M Dahwilani