Teknologi AI Kena Batunya, Midjourney Digugat Disney dan Universal Dituduh Langgar Hak Cipta

JAKARTA, vozpublica.id - Dugaan pelanggaran hak cipta teknologi AI memicu kemarahan dua raksasa industri hiburan, Disney dan Universal. Kedua studio ternama itu resmi menggugat perusahaan AI generatif Midjourney ke pengadilan federal Amerika Serikat. Gugatan ini memperlihatkan betapa seriusnya ancaman pelanggaran hak cipta di era teknologi generatif yang kian berkembang cepat.
Dalam dokumen hukum yang dilayangkan, Disney dan Universal menuding Midjourney menggunakan materi yang dilindungi hak cipta. Termasuk di antaranya adalah karakter-karakter ikonik seperti Star Wars, The Little Mermaid, hingga The Simpsons. Materi-materi ini diduga digunakan sebagai data pelatihan tanpa izin resmi.
Midjourney merupakan platform AI yang mampu menciptakan gambar visual realistis hanya dari input teks. Popularitasnya meningkat pesat, namun di balik kecanggihannya, muncul kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hak cipta teknologi AI. Siapa pun kini bisa menghasilkan gambar yang menyerupai tokoh film ternama hanya dalam hitungan detik.
Gugatan ini menjadi titik awal pertarungan hukum besar antara studio film dengan perusahaan AI generatif. Disney dan Universal menyebut Midjourney secara aktif melanggar hukum dengan menyalin elemen karya mereka. Bahkan, mereka mengklaim permintaan untuk menghentikan praktik tersebut telah diabaikan.
Para pelaku industri kreatif lainnya turut menyuarakan kekhawatiran serupa. Seniman, penulis, hingga aktor merasa karya mereka dipakai sebagai bahan pelatihan AI tanpa izin. Ini menimbulkan keresahan tidak hanya secara hukum, tetapi juga dari sisi etika dan masa depan profesi mereka.
“Pembajakan tetaplah pembajakan, dan fakta bahwa pelakunya adalah perusahaan AI tidak mengubah esensinya,” ujar Horacio Gutierrez, Wakil Presiden Eksekutif dan Kepala Divisi Legal Disney. Disney mengaku mendukung pemanfaatan AI, namun bukan untuk melanggar hukum yang melindungi hak kreatif.
Motion Picture Association juga angkat suara, menyebut perlindungan hak cipta sebagai fondasi industri kreatif global. Mereka menegaskan bahwa penggunaan AI harus dilakukan dengan pendekatan seimbang. Tujuannya agar inovasi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak-hak para kreator.
Nilai Gugatan Tembus Rp320 Miliar
Disney dan Universal menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar per pelanggaran. Dengan lebih dari 150 karya yang diklaim telah dilanggar, nilai total gugatan dapat melebihi Rp320 miliar. Selain ganti rugi, kedua studio juga meminta pengadilan mengeluarkan larangan terhadap praktik pelanggaran serupa di masa mendatang.
Midjourney belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan ini. Namun dalam kasus serupa sebelumnya, perusahaan beralasan bahwa hasil gambar AI hanyalah rangkuman dari data pelatihan. Mereka menyamakan proses ini dengan cara seniman menyerap referensi visual untuk menciptakan karya baru.
Meski begitu, banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak cukup kuat untuk menghindari tanggung jawab hukum. Hak cipta teknologi AI kini menjadi isu yang sangat krusial dan bisa mengubah arah industri kreatif dunia.
Pelanggaran hak cipta teknologi AI yang menyeret Midjourney menjadi bukti nyata bahwa inovasi tidak boleh berjalan tanpa batas hukum. Gugatan dari Disney dan Universal bisa menjadi preseden penting dalam pengaturan penggunaan AI generatif secara global. Dunia kini menanti bagaimana pengadilan akan mengatur ulang garis batas antara kreativitas dan legalitas di era digital ini.
Editor: Dani M Dahwilani