Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya

Senin, 15 Januari 2024 - 20:48:00 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Cara membuat SKCK Online lewat HP (Dok. Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SKCK di Polsek atau Polres

Selain melalui online, SKCK dapat pula dilakukan secara offline, melalui kantor Polsek atau Polres sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  • Bawalah dokumen yang telah ditentukan ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas
  • Selanjutnya, isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah tersedia di kantor polisi
  • Isi Daftar Riwayat Hidup dengan benar dan sesuai
  • Lakukan proses sidik jari dengan petugas
  •  Jika semua tahapan telah dilakukan, bayar pembuatan SKCK Rp30.000
    Persyaratan Membuat SKCK

Berikut ini persyaratan membuat SKCK, baik secara online maupun offline. 

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta lahir atau kenal lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (Enam) lembar dengan latar belakang warna merah. Foto berpakain sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah, tampak muka. Bao pemohon yang mengenakan hijab, harus tampak muka secara utuh
  • Soft file sidik jari

Itulah informasi mengenai cara membuat SKCK online lewat HP. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut