Cara Membuat SKCK di Polsek atau Polres
Selain melalui online, SKCK dapat pula dilakukan secara offline, melalui kantor Polsek atau Polres sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga
Cara Perpanjang SKCK yang Sudah Mati
- Bawalah dokumen yang telah ditentukan ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas
- Selanjutnya, isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah tersedia di kantor polisi
- Isi Daftar Riwayat Hidup dengan benar dan sesuai
- Lakukan proses sidik jari dengan petugas
- Jika semua tahapan telah dilakukan, bayar pembuatan SKCK Rp30.000
Persyaratan Membuat SKCK
Berikut ini persyaratan membuat SKCK, baik secara online maupun offline.
- Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir atau kenal lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (Enam) lembar dengan latar belakang warna merah. Foto berpakain sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah, tampak muka. Bao pemohon yang mengenakan hijab, harus tampak muka secara utuh
- Soft file sidik jari
Itulah informasi mengenai cara membuat SKCK online lewat HP. Semoga bermanfaat!
Baca Juga
Syarat Perpanjang SKCK 2023 Lengkap dengan Caranya
Editor: Komaruddin Bagja