Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya

Senin, 15 Januari 2024 - 20:48:00 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Cara membuat SKCK Online lewat HP (Dok. Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Cara membuat SKCK Online lewat HP sekarang dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dapat memanfaatkan peluang ini untuk membuat SKCK

SKCK atau singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan bukti catatan hukum seseorang yang diterbitkan oleh POLRI. Dokumen satu ini dapat menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan. 

Semakin canggihnya teknologi, kini mengurus SKCK tidak perlu hadir secara fisik atau langsung ke kantor polisi. Hal itu dapat dilakukan secara online atau daring menggunakan smartphone atau gawai. 

Berikut cara membuat SKCK online lewat HP yang telah vozpublica.id rangkum dari berbagai sumber, Senin (15/1/2024). 

Cara Membuat SKCK Online 

  • Pertama-tama, buka aplikasi peramban pada smartphone atau gawai kamu
  • Lalu, buka situs https://skck.polri.go.id/
  • Pilih menu Form Pendaftaran yang dapat kamu temukan di pojok kanan atas layar 
  • Pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP
  • Setelah itu, pilih cara pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Atau dapat dilakukan dengan membayar secara langsung di kantor polisi
  • Lengkapi setiap form yang diminta situs, seperti data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik
  • Kemudian, unggah lampiran dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Klik opsi Proses
  • Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor yang nantinya digunakan sebagai bukti pembayaran SKCK online
  • Adapun, biaya SKCK online adalah Rp30.000

 Jika semua tahapan sudah selesai, maka pemohon dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut