Syarat Membuat SKCK, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

JAKARTA, vozpublica.id - Syarat membuat SKCK ini penting diketahui sebelum Anda pergi ke kantor polisi. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
SKCK menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. SKCK seringkali menjadi syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, kuliah di luar negeri, hingga mengurus visa.
Penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerbitan SKCK.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat SKCK di kantor kepolisian:
Biasanya digunakan untuk keperluan lokal seperti melamar kerja, melanjutkan studi, atau keperluan administrasi lainnya di dalam negeri.
1. Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
4. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan dan tanpa penutup kepala)
5. Mengisi formulir daftar riwayat hidup
6. Sidik jari (diambil saat di kantor polisi atau membawa dari Inafis)