Syarat Perpanjang SKCK 2023 Lengkap dengan Caranya

JAKARTA, vozpublica.id - Syarat perpanjang SKCK 2023 lengkap dengan caranya patut disimak oleh pemohon. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.
Mengutip dari laman polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang.
SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
SKCK dapat diperpanjang di kantor kepolisian di berbagai tingkatan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Selain itu, SKCK juga dapat diperpanjang secara online melalui laman resmi Polri.
Berikut syarat perpanjang SKCK 2023 lengkap dengan caranya patut disimak oleh pemohon.