Insentif Berakhir, APM Wajib Produksi Mobil di Dalam Negeri Sesuai Jumlah Impor
Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:53:00 WIB

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang berpartisipasi dalam program ini wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Apabila kebijakan ini berakhir sesuai jadwal, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan fiskal. Asumsi PPN dan PPnBM sekitar 10-15 persen dari harga jual, maka penerimaan negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Sepanjang tahun ini, selama periode Januari-Juli 2025, penjualan mobil listrik impor sebanyak 28.257 unit. Maka potensi penerimaan pajak berkisar Rp989 miliar hingga Rp1,4 triliun.
Editor: Dani M Dahwilani