Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Targetkan Pembayaran Subsidi BUMN Rampung Sebulan, Ancam Copot Dirjen jika Gagal
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:15:00 WIB
Tegas! MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wamen merangkap jabatan komisaris atau dewas BUMN.(Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangan itu, MK mengakui masih terdapat wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan berplat merah. 

"Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara," bunyi salinan putusan perkara nomor 21.  

Sebelumnya, MK memutuskan untuk tidak dapat menerima uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang tidak mengatur terkait larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan. 

Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon. Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat menerima gugatan lantaran Pemohon sebagai pihak yang mengalami kerugian konstitusional meninggal dunia.  

"Perkara nomor 21 tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon Mahkamah mendapatkan bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Dr Suyoto Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut