Begini Peran Kementerian BUMN usai Turun Status Jadi Badan

JAKARTA, vozpublica.id - Nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah. Perubahan tersebut dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade menuturkan, Kementerian BUMN turun status menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN Yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre.
Andre menambahkan, panja juga sepakat menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran perusahaan pelat merah. Kemudian, peran BP BUMN terkait pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola langsung atas persetujuan Presiden.
"Empat, larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," tuturnya.