Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

JAKARTA, vozpublica.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis 1,5 penjara kepada Razman Arif Nasution. Razman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ketua majelis hakim Hajah Syofia Marlianti Tambunan menjelaskan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," kata Syofia saat membacakan amar putusan, Selasa (30/9/2825).
Atas terbuktinya tindak pidana yang dilakukan Razman, majelis Hakim juga menghukum Razman dengan pidana kurungan badan selama 1,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Syofia.
Razman juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti hukuman pidana selama empat bulan penjara.