Baca Juga
Geram Hary Tanoe Difitnah Kejam, Hotman: Tidak Bodong, CMNP di Pengadilan Mengakui Ada NCD Itu!
"Dari awal gugatan ini, gimana jalan tol yang begitu banyak lubang-lubang. Artinya dari pihak Jasa Marga atau pihak dari pemerintah, sangat harus memperhatikan itu," ucapnya.
Berikut petitum gugatan:
Baca Juga
CMNP Digugat Imbas Perpanjangan Konsesi Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok Tanpa Proses Tender
- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para penggugat terhadap para tergugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan para penggugat mempunyai legal standing atau Kedudukan Hukum yang sah dalam mengajukan gugatan a quo.
- Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No 06 tanggal 23 Juni 2020 batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada tergugat IV untuk mengambil alih pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit serta.
Editor: Rizky Agustian