Sidang Gugatan terhadap PT CMNP terkait Jalan Tol Ditunda Pekan Depan

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terhadap PT Citra Marga Nusapala Persada tbk (CMNP) dan lima pihak lain, Kamis (21/8/2025). Gugatan yang dilayangkan Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara itu terkait perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Sedianya, sidang hari ini beragendakan mediasi. Namun, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara selaku penggugat masih melengkapi berkas yang dibutuhkan.
"Agenda kita tadi untuk hari ini sidang mediasi, kita masih memperlengkapi dari apa yang dibutuhkan oleh majelis mediasinya," kata Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Netty P Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.
"Tapi karena belum komplet atau merangkum semua dengan berkas-berkasnya, kita tunda dulu dalam satu minggu," ujarnya.
Netty mengungkapkan, gugatan didasari keluh kesah masyarakat saat menggunakan jalur tol lantaran berlubang.