Gugatan CMNP Janggal, Direktur Legal MNC Group: NCD Dinyatakan Asli sejak 2004 dan Inkrah

JAKARTA, vozpublica.id – Polemik mengenai keaslian dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dalam kasus PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali ramai diperbincangkan publik. Isu ini mengemuka setelah gugatan dengan nilai fantastis Rp119 triliun diajukan ke pengadilan, lalu diangkat secara masif di media sosial.
Direktur Legal MNC Group yang juga praktisi hukum Chris Taufik menegaskan, isu keaslian NCD seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Pasalnya, pengadilan sudah menegaskan dokumen tersebut asli sejak perkara serupa bergulir pada 2004.
“Ini clear, NCD itu asli. Bukan kata saya, tapi putusan pengadilan. Bahkan, sudah inkrah sampai tingkat PK di MA,” ujar Chris Taufik dalam podcast To the Point Aja yang dipandu Pung Purwanto dan Lukman Hanafi dan tayang di channel YouTube SINDOnews, Kamis (21/8/2025).
Menurut Chris, narasi yang menyebut NCD palsu atau bodong tidak hanya salah, tetapi juga menyesatkan publik.
“Kalau dibilang palsu, karena tidak bisa dicairkan, itu keliru. Faktanya, bank penerbitnya sudah dibekukan izinnya saat krisis moneter. Jadi, masalahnya bukan di keaslian dokumen,” jelasnya.
Chris menilai penggorengan isu ini menunjukkan adanya kepentingan tertentu untuk menciptakan kegaduhan.