Ramai di Medsos Soal Gugatan CMNP, Direktur Legal MNC Group Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu Hukum Menyesatkan

JAKARTA, vozpublica.id – Beberapa pekan terakhir, jagat media sosial diramaikan dengan pembahasan kasus hukum yang menyeret nama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Perkara ini menjadi sorotan, karena adanya gugatan dari CMNP dengan nilai fantastis mencapai Rp119 triliun.
Namun, di balik viralnya kasus tersebut, banyak informasi yang justru simpang siur dan cenderung menyesatkan publik.
Direktur Legal MNC Group, yang juga Praktisi Hukum, Chris Taufik menilai fenomena ini menunjukkan betapa derasnya arus informasi digital yang seringkali tidak sebanding dengan fakta hukum.
“Keriuhan di medsos itu kadang tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan. Judul-judul clickbait justru membuat suasana makin gaduh,” ujar Chris dalam Podcast "To The Point" yang dipandu Lukman Hanafi dan Pung Purwanto.
Menurut Chris, perkara hukum CMNP bukanlah hal baru. Gugatan serupa pernah muncul sejak 2004 dan telah diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kita teliti, kasus ini sudah pernah digugat, diproses, dan diputus. Jadi ketika sekarang digoreng lagi, pertanyaannya siapa yang punya kepentingan?” kata dia.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi Redaksi kepada kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi dari Kantor Hukum Lucas SH & Partners, serta Manager Representative PT CMNP Tbk, Indah Dahlia Lavie, belum mendapatkan respons baik melalui pesan pendek maupun sambungan telepon.
Di sisi lain, Chris juga menyoroti cara sebagian pihak yang gemar mengaitkan suatu kasus seperti kasus Bansos di KPK dengan nama-nama besar tanpa dasar yang jelas.