Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:34:00 WIB
PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas TIN, Hendry Lie dengan vonis 14 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie dengan vonis 14 tahun penjara. Hukuman itu terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Majelis hakim PT DKI menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilihat, Senin (11/8/2025). 

Selain itu, Hendry Lie juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,05 triliun) paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut