Guru Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka

BEKASI, vozpublica.id - Polisi menetapkan guru SMPN 13 Kota Bekasi, JP sebagai tersangka tindakan pidana pelecehan seksual terhadap siswinya. Atas perbuatannya, JP terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dikenakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Kusumo menambahkan, kejadian pelecehan terjadi saat korban dan rekannya sedang berada di ruang OSIS.
Ketika kegiatan telah selesai, korban yang tengah merapihkan berkas, tak sadar bahwa teman-temannya telah meninggalkan ruangan tersebut.
Pelaku yang juga pembina OSIS, akhirnya mendekati korban yang seorang diri di ruangan tersebut. Disitu pelaku melakukan aksi bejat kepada korban.