Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Dilecehkan Guru saat Kerjakan Tugas
Advertisement . Scroll to see content

Guru Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:20:00 WIB
Guru Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMPN 13 Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka
Oknum guru SMPN 13 Kota Bekasi berinisial J (mengenakan baju putih dan topi) saat dibawa KPAD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, vozpublica.id - Polisi menetapkan guru SMPN 13 Kota Bekasi, JP sebagai tersangka tindakan pidana pelecehan seksual terhadap siswinya. Atas perbuatannya, JP terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dikenakan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025). 

Kusumo menambahkan, kejadian pelecehan terjadi saat korban dan rekannya sedang berada di ruang OSIS. 

Ketika kegiatan telah selesai, korban yang tengah merapihkan berkas, tak sadar bahwa teman-temannya telah meninggalkan ruangan tersebut.

Pelaku yang juga pembina OSIS, akhirnya mendekati korban yang seorang diri di ruangan tersebut. Disitu pelaku melakukan aksi bejat kepada korban.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut