Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:38:00 WIB
Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 
Eks bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT TIN, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Eks bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim meyakini, Hendry Lie melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). 

Hendry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan badan. Eks bos Sriwijaya Air itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun subsider delapan tahun penjara. 

Majelis hakim meyakini Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut