Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Resmi Terima Permohonan Banding Tom Lembong, Begini Proses Selanjutnya

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:02:00 WIB
PN Jakpus Resmi Terima Permohonan Banding Tom Lembong, Begini Proses Selanjutnya
Eks Mendag Tom Lembong resmi ajukan banding ke PN Jakpus pada Rabu (23/7/2025). (foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding dari eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Permohonan diajukan oleh Penasihat Hukum Tom, Rifkho Achmad Bawazir.

"Permohonan banding diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).

Andi menjelaskan permohonan banding itu teregister dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan memori banding.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut