Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran kembali Ditunda, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara

Senin, 15 September 2025 - 13:20:00 WIB
Hadapi Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Tunjuk 3 Pengacara
Tiga pengacara ditunjuk Wapres Gibran Rakabuming Raka hadapi gugatan Rp125 triliun (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.

Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) Law Firm.

"Kita bertiga," kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/9/2025). 

Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut. 

"Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut